manfaat mencukur bulu kemaluan dalam islam
Satu hal yang sebenarnya sederhana, namun tidak banyak muslimin
mengetahuinya, bahkan enggan menanyakan, padahal hal ini ternyata merupakan
sunah Rasulullah SAW yaitu hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam.
Seperti yang di kutip majalah ummi online, ternyata mencukur bulu
kemaluan termasuk fitrah baik, seperti yang disabdakan Rasulullah SAW, dari Abu
Hurairah ra:
“Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis,
potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim
257).
Islam mengajarkan agar bulu-bulu tersebut dicukur secara rutin, demikian
menurut Prof. Abdul Jawwat Khalaf dalam bukunya yang berjudul Syi’ru
wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami. Karena hal ini bukan tanpa alasan, karena ternyata
ada banyak manfaat dari anjuran Nabi ini, yang paling utama persoalan
kebersihan dan kesehatan.
Para ulama sepakat jika mencukur bulu kemaluan adalah hukumnya sunah.
Namun mereka masih berselisih pandang, apakah lebih dianjurkan dicabut atau
dicukur?
Menurut mazhab Hanafi sunahnya adalah mencabut, sedang mazhab Maliki
malah berpandangan sebaliknya jika sunah membersihkan bulu disekitar kemaluan
justru bukan di cabut, namun mencukurnya.
Mazhab Syafi’i mempunyai pandangan berbeda pula, membedakan antara
muslimah yang masih muda atau lajang dan perempuan yang telah lanjut usia. Bagi
mereka yang masih muda dengan metode mencabut , sedang yang sudah lansia
boleh mencukurnya.
Dalam perspektif Mazhab Hambali, sebaiknya membersihkan bulu disekitar
area vital ini ialah dengan metode mencukur, dan ini disetujui oleh komite
Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi.
Disamping itu lembaga ini mengemukakan hikmah dan manfaat dari anjuran
mencukur bulu sekitar alat vital ini yakni disamping menjaga kebersihan kulit
disekitar area kemaluan.
Selain itu juga dapat membantu meningkatkan pembuluh darah saat
berhubungan seksual tentu menghindari penyakit akibat beberapa bakteri yang
tumbuh dan berkembang disekitar bulu-bulu tersebut. Dan hendaklah selalu
mencukur rutin dalam rentang waktu 40 hari.
Apakah sunahnya memang diberi rentang waktu selama 40 hari? Bagaimana
jika melebihi atau kurang dari waktu itu? Ternyata memang demikian adanya
karena hal ini sudah tertera pada hadis Nabi Muhammad SAW:
Riwayat dari Muslim dan Anas bin Malik ra:
“Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku,
mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari
empat puluh malam.”
Syaukani mengatakan, jika Rasulullah sudah mematok waktu rentang 40 hari
untuk waktu terbaik mencukur bulu kemaluan, dan ini berarti tidak diperkenankan
melebihi dari waktu tersebut, namun jika dalam rentang sebelum waktu 40 hari,
Anda berniat memotongnya maka diperbolehkan.
Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Mengapa Rasulullah mematok 40 hari seperti yang di jelaskan dia atas,
Hal tersebut tentu ada sebab mengapa hitungannya tak diperkenankan melebihi
waktu tersebut.
Hal ini dimungkinkan batasan waktu tersebut bulu-bulu disekitar area
vital telah banyak dan mulai menganggau aktivitas seksual juga sudah cukup
waktu untuk tumbuh kembangnya bakteri yang sangat merugikan kesehatan manusia.
Dan jika Manusia mengetahuinya, hendaknya mengikuti sunah Rasulullah
tersebut, karena hal ini lebih baik baginya, seperti firman Allah SWT:
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ
لَّهُ عِندَ رَبِّهِ …
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang
terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi
Tuhannya.” (QS. Al-Haj: 30)
Mengenai batasan waktunya itu, imam an-Nafrani dari mazhab Maliki pada
kitabnya yang berjudul al-Fawakih ad-Dawani memaknai jika hal itu bisa
dikatakan cukup fleksibel, tak hanya terpatok harus 40 hari baru dicukur, namun
menurut kebutuhan.
Hal ini dikuatkan pula oleh imam al-Iraqi dalam kitab Tharh at-Tatsrib
yang menyatakan tidak ada batasannya kapan harus mencukurnya, jika dinilai
sudah cukup panjang, maka segeralah mencukurnya.
Sahabat dunia islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pula dalam
pencukuran ini, semisal siapakah yang bisa melakukan pencukuran tersebut?
An-nawawi menjelaskan jika harus orang yang bersangkutan, tidak boleh
dilakukan oleh orang lain kecuali suami sendiri—yang hukumnya pun dianggap
makruh.
Mengenai doa sebelum mencukur bulu kemaluan, Tiada doa khusus saat
muslim akan mencukur bulu kemaluan, hal ini dikarenakan tiada penjelasan dari
keterangan ulama pada buku-buku fikih mengenai hal ini, jika tidak berdoa-pun
tidak mengapa.
Hanya saja karena seseorang jika akan melakukan sesuatu yang tujuannya
baik, dan saat membuka aurat itu bisa jadi terlihat oleh jin, maka
diharapkan membaca basmallah atau doa masuk kamar mandi seperti yang tertera
dalam hadis berikut: dari Ali bin Abi Thalib ra, Nabi SAW bersabda:
“Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika
mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi ).

Komentar
Posting Komentar